Layanan Disdukcapil Banyumas
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Banyumas
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Banyumas bersifat gratis. Hubungi (0281) 481-3181 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Banyumas.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Banyumas.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Banyumas.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Banyumas.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Banyumas.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Banyumas.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Banyumas berusia di bawah 17 tahun.